MASA TENANG

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (  Pasal 275 ayat 1 ) dan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022. Masa tenang di Pilkada Jakarta, berlangsung tiga hari (24-26 Nov 2024) sebelum pemungutan suara ( 27 Nov 2024 )

DILARANG !

Kampanye dalam bentuk apapun, baik melalui pertemuan terbatas, tatap muka, maupun penyebaran bahan kampanye.

Penggunaan media sosial, media cetak, atau elektronik untuk kampanye, TERMASUK berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye

Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Suara Anda penting untuk masa depan Jakarta yang lebih baik!"

“Laporkan kecurangan Pilkada Jakarta 2024! Mari kita jaga demokrasi yang bersih dan adil dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran. “

error: Content is protected !!
Scroll to Top