WASPADA !

Salah Hitung Rekap Suara !

Proses perhitungan dimulai sejak TPS pada 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024, saat Rapat Pleno Penetapan perolehan Suara di Tingkat KPU Provinsi Jakarta.

Dalam setiap tahapan rekapitulasi,  terdapat potensi kesalahan hitung atau pelanggaran lainnya, yang dapat mengakibatkan kesalahan pada hasil akhir perolehan suara masing – masing pasangan calon.

Dengan jumlah pemilih lebih dari 8 juta yang tersebar di lebih dari 14 ribu TPS ; “human-error” sedikit saja pada rekapitulasi TPS dan tingkatan selanjutnya, akan sangat berpengaruh pada hasil akhir perolehan suara

[KPU Tetapkan  Jumlah Pemilih di Pilkada Jakarta 2024]

Tempat Pemungutan Suara
0 rb+
PPS di Provinsi Jakarta
0
PPK di Provinsi Jakarta
0

Beberapa potensi pelanggaran di tahap rekapitulasi

Keberpihakan

Pelaksana menjalankan tugas tidak sesuai prosedur dan memanfaatkan kelengahan dalam rekapitulasi

Kotak Suara

Pembukaan kotak suara, perusakan hingga penggantian isi kotak suara, rawan terjadi di tingkat TPS hingga PPK

Cyber-Crime

Penggunaan aplikasi sistem rekpitulasi, juga berpotensi untuk disusupi (retas ) untuk memanipulasi rekap-suara

Waspadai ; Kerawanan - Kecurangan

Penyuapan

Setiap tingkat penyelenggara (dari mulai TPS), berpotensi digoda oleh oknum tertentu untuk melakukan manipulasi suara

Setiap tingkatan pelaksana tidak terdiri atas satu orang, potensi penyuapan dapat terjadi secara individu maupun bersama - sama

Intimidasi

Setiap tingkat penyelenggara (dari mulai TPS), berpotensi terintimidasi oleh oknum tertentu untuk melakukan manipulasi suara

Setiap tingkatan pelaksana tidak terdiri atas satu orang, potensi intimidasi dapat terjadi secara individu maupun bersama - sama

Petugas penyelenggara pemilu, diatur sejak Tempat Pemungutan Suara (TPS) disebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di tingkat Kelurahan disebut Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan di tingkat Kecamatan disebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang merupakan Kelompok Ad-Hoc dan berada di bawah Koordinasi KPU tingkat Kota/Kabupaten, untuk selanjutnya dilakukan penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024 di tingkat KPU Provinsi Jakarta

KPPS

KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, hingga menjaga serta mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

PPK

PPK bertugas mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS, melakukan rekapitulasi suara dari seluruh PPS di Kecamatannya, menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama anggota PPK, dan saksi.

PPS

Bertugas mengawasi KPPS dan mengendalikan kegiatan KPPS dalam satu Kelurahan, menandatangani daftar pemilih sementara dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan serta melakukan rekapitulasi suara dari seluruh TPS di Kelurahannya

KPU Kota/Kab Administrasi

Menjadi pengendali dan pengawas Pelaksanaan Pemilihan  di sebuah Kota/Kabupaten Administrasi di Jakarta, melakukan rekpitulasi suara dari seluruh wilayah Kota/Kabupaten Administrasi dan melaporkannya ke KPU Provinsi Jakarta

Ketua PWNU DKI Jakarta

Jangan Gunakan NU Sebagai Alat Politik!!!

error: Content is protected !!
Scroll to Top