Dilarang kampanye

Masa kampanye Pilkada dimulai per 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024. Adapun arti kampanye Pilkada adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota). Lebih lanjut, ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 ini diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024. [kutip ; hukumonline ; Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014]

Dilarang !

Mempersoalkan

dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

Melakukan

kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat

Menghina

seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik

Menggunakan

kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.

'Gak boleh dilakukan ;

Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Kecurangan lainnya

Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan,kecuali perguruan tinggi,

 dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan,diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.

MENEMUKAN YANG SEPERI INI ?

LAPORKAN SEKARANG !

Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya;

dan/atau kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan

MENEMUKAN YANG SEPERI INI ?

LAPORKAN SEKARANG !

Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan

yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya - di wilayah lain.

MENEMUKAN YANG SEPERI INI ?

LAPORKAN SEKARANG !
  • MENGGUNAKAN

    Sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD), atau melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.

  • MELAKUKAN

    Kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara, Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan, ATAU Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban.

  • Menjanjikan dan/atau memberikan

    Uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. ATAU kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.

Mari kita bersama menjaga penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024 dengan bermartabat. Hindari provokasi, hoaks, dan fitnah yang dapat merusak persatuan. Kita dukung proses demokrasi yang jujur, adil, dan damai, serta menghormati perbedaan pilihan politik. Pilihan boleh berbeda, tapi semangat menjaga ketertiban dan kedamaian harus menjadi prioritas bersama. Hanya dengan sikap yang bertanggung jawab, kita bisa mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan penuh integritas bagi masa depan Jakarta yang lebih baik.

error: Content is protected !!
Scroll to Top