Dalam kampanye Pilkada, ada beberapa tindakan yang dilarang

 Sumber ; UU No. 10 Thn 2016, PKPU No. 4 Thn 2017,  Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Kampanye.

Menggunakan Fasilitas Pemerintah

Peserta Pilkada dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, seperti gedung pemerintahan, kendaraan dinas, atau sumber daya lain yang dimiliki oleh pemerintah daerah. 

Dasar Peraturan

Pasal 69 huruf (e) UU No. 10 Tahun 2016

Politik Uang (Money Politics)

Memberikan uang atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihannya selama masa kampanye atau pada hari pemungutan suara dilarang keras. Pemberi maupun penerima dapat dikenai sanksi pidana dan administrasi, termasuk diskualifikasi bagi pasangan calon.

Dasar Peraturan

Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016

Kampanye di Tempat Ibadah & Pendidikan

Pasal 69 huruf (h) UU No. 10 Tahun 2016

Tempat ibadah, fasilitas pendidikan (sekolah, kampus), dan tempat-tempat lainnya yang dianggap tidak sesuai untuk kegiatan politik, dilarang menjadi tempat kampanye Hal ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas dan menghindari penyalahgunaan tempat yang seharusnya tidak dijadikan arena kampanye.

Kampanye Mengandung SARA dan Hoaks

Pasal 69 huruf (b) UU No. 10 Tahun 2016

Melarang peserta kampanye menyebarkan informasi yang memuat unsur kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), serta menyebarkan berita bohong (hoaks). 

Penggunaan Media Massa secara Berlebihan

Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016

Media massa hanya boleh menyiarkan kampanye dalam bentuk iklan atau publikasi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU. Penyalahgunaan media, termasuk monopoli atau penggunaan media massa secara tidak adil, dapat dikenai sanksi.

Memobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pasal 71 ayat (1)

Melarang kepala daerah, wakil kepala daerah, atau pejabat daerah lainnya menggunakan PNS atau ASN untuk terlibat dalam kampanye atau memenangkan salah satu calon.

Mengancam atau Memaksa Pemilih

Pasal 73 ayat (4)

Melarang setiap bentuk ancaman, kekerasan, atau paksaan kepada pemilih agar memilih kandidat tertentu. Jika ada yang terbukti melakukan hal ini, sanksi berat dapat dikenakan, baik kepada individu maupun calon yang diuntungkan

error: Content is protected !!
Scroll to Top