Dalam kampanye Pilkada, ada beberapa tindakan yang dilarang
Sumber ; UU No. 10 Thn 2016, PKPU No. 4 Thn 2017, Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Kampanye.
Menggunakan Fasilitas Pemerintah
Peserta Pilkada dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, seperti gedung pemerintahan, kendaraan dinas, atau sumber daya lain yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Dasar Peraturan
Pasal 69 huruf (e) UU No. 10 Tahun 2016
Politik Uang (Money Politics)
Memberikan uang atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihannya selama masa kampanye atau pada hari pemungutan suara dilarang keras. Pemberi maupun penerima dapat dikenai sanksi pidana dan administrasi, termasuk diskualifikasi bagi pasangan calon.
Dasar Peraturan
Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016
Kampanye di Tempat Ibadah & Pendidikan
Pasal 69 huruf (h) UU No. 10 Tahun 2016
Tempat ibadah, fasilitas pendidikan (sekolah, kampus), dan tempat-tempat lainnya yang dianggap tidak sesuai untuk kegiatan politik, dilarang menjadi tempat kampanye Hal ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas dan menghindari penyalahgunaan tempat yang seharusnya tidak dijadikan arena kampanye.
Kampanye Mengandung SARA dan Hoaks
Pasal 69 huruf (b) UU No. 10 Tahun 2016
Melarang peserta kampanye menyebarkan informasi yang memuat unsur kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), serta menyebarkan berita bohong (hoaks).
Penggunaan Media Massa secara Berlebihan
Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016
Media massa hanya boleh menyiarkan kampanye dalam bentuk iklan atau publikasi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU. Penyalahgunaan media, termasuk monopoli atau penggunaan media massa secara tidak adil, dapat dikenai sanksi.
Memobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pasal 71 ayat (1)
Melarang kepala daerah, wakil kepala daerah, atau pejabat daerah lainnya menggunakan PNS atau ASN untuk terlibat dalam kampanye atau memenangkan salah satu calon.
Mengancam atau Memaksa Pemilih
Pasal 73 ayat (4)
Melarang setiap bentuk ancaman, kekerasan, atau paksaan kepada pemilih agar memilih kandidat tertentu. Jika ada yang terbukti melakukan hal ini, sanksi berat dapat dikenakan, baik kepada individu maupun calon yang diuntungkan